Usai di bawa ke Mapolrestabes Bandung, polisi kemudian memanggil orang tua GMA, sopir angkot yang bernama Ronald (32), dan beberapa saksi lainnya. Atas hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya indikasi kelalaian oleh sopir angkot yang meminta GMA untuk mengemudikan kendaraannya.

“Kita tilang dan kita amankan kendaraannya, karena menyalahi aturan. Meminta dikemudikan oleh anak kecil di bawah umur. Masih kecil sekali,” kata dia.

Asep mengatakan, berdasarkan keterangan sopir, Ronald (32), ia bertemu dengan GMA saat hendak pulang ke rumah. Ronald kemudian meminta bocah tersebut untuk mengambil alih kemudi karena alasan sedang dilanda sakit perut.

“Sopir mengaku sedang sakit perut dan meminta angkotnya dikendarai. Tapi tetap karena menyalahi aturan kita tindak,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal itu terulang kembali, polisi bersama Dishub Kota Bandung akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha angkutan umum, serta melakukan imbauan di terminal-terminal yang ada di Kota Bandung.

“Kita tetap harus waspada berkoordinasi dengan masyarakat kalau ada lagi kasih tahu. Pihak dishub juga kerjasama mensosialisasikan dan memberitahukan pengurus koperasi organda, agar hal ini tidak terulang kembali,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: