Jakarta, Aktual.com – Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, awalnya Tim Krimsus Satgas Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 2 orang yang merupakan supir dan kenek truk tangki.

Firdaus menyebut kedua pelaku berinisial  NN (32) dan MA (27) itu terbukti telah menjual BBM yang dibawanya dari depot pertalite terminal Cikampek ke salah satu SBPU di wilayah Karawang.

“Jadi modusnya, modus operandi para pelaku menawarkan minyak BBM jenis pertalite sebanyak 1.800 liter,” kata Firdaus kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Setelah melakukan penyelidikan, kata Firdaus, polisi kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial EK (53) yang diketahui sebagai Security di SPBU 34.41341 Karawang.

Menurut Firdaus, supir dan kenek truk tangki itu menjual BBM jenis Pertalite yang dibawanya ke oknum Security SPBU itu dengan harga Rp 14 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ilyus Alfarizi

Tinggalkan Balasan