Ornamen di Lobby Hotel Novita Jambi (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Daerah Jambi menetapkan RZ (19) sebagai tersangka kasus pembuatan ornamen perayaan Natal di Lobi Hotel Novita, Kota Jambi hingga menjadi sorotan di media sosial pada 23 Desember lalu.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani di Mapolda Jambi, Kamis (5/1), mengatakan RZ menjadi tersangka terkait pembuatan ornamen di lobi Hotel Novita itu. Ia tercatat sebagai karyawan honor di hotel itu.

“RZ mengakui perbuatanya,” kata Kapolda Jambi Brigjen Pol. Yazid Fanani dalam jumpa pers juga hadir Gubernur Jambi Zumi Zola dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkpinda) Pemerintahan Provinsi Jambi.

Dalam pemeriksaaan, kata Kapolda Yazid Fanani, RZ mengakui perbuatanya karena selama bekerja merasa tertindas dan sakit hati serta terkait juga dengan gajinya tidak dibayarkan sejak beberapa bulan terakhir.

“Saya nekad melakukannya dan tanpa pikir panjang,” kata Kapolda mengutip pengaduan RZ saat proses pemeriksaanya.

Kapolda menyatakan perbuatan RZ murni terkait merasa sakit hati atas perlakuan manajemen hotel terhadap dirinya dan tidak ada maksud lainnya.

Ia menyatakan anggota tetap terus mengembangkan kasus ini sampai tuntas.

“Aspirasi masyarakat tetap kita tampung, agar hal ini jelas,” kata Kapolda seraya menambahkan proses penanganan kasus ini secepatnya hingga sampai ke kejaksaan.

Tersangka RZ dikenakan sesuai pasal 156a KUHP dan pasal 157 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, katanya.

Gubernur Jambi Zumi Zola usai menghadiri jumpa pers itu kepada wartawan mengatakan RZ sempat menyatakan permohonan maafnya dan menyesalkan perbuatan.

RZ demikian, gubernur juga menyatakan tak menyangka perbuatannya hingga menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Gubernur Zumi Zola juga memberikan apresasi kepada kepolisian yang cepat bertindak terkait perbuatan RZ di lobi hotel itu.

“Siapa pun pelakunya harus dihukum sesuai aturan begitu juga mereka yang terlibat lainnya,” kata Zumi Zola.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby