Jakarta, Aktual.com — Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap menangkap warga Desa Karangmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, karena mengedarkan obat terlarang di wilayah Kroya.

“Tersangka berinisial HY 31 tahun. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di wilayah Kroya marak peredaran dan transaksi obat terlarang,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono di Cilacap, Minggu (13/9).

Setelah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih dari satu minggu, kata dia, tersangka HY dapat ditangkap di sekitar toko modern di sebelah barat Lapangan Tugu Kroya.

Saat itu, lanjut dia, tersangka HY diduga akan melakukan transaksi obat terlarang karena ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang berisi delapan butir Alganax Alprazolam yang tersimpan dalam saku celana. Menurut dia, petugas selanjutnya mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 72 butir Alganax Alprazolam dan 30 butir Alprazolam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa obat terlarang tersebut dijual dengan harga Rp15 ribu per butir dan sasaran penjualannya adalah komunitas anak-anak punk di wilayah Kroya,” katanya.

Ia mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka itu biasa digunakan sebagai obat penenang atau obat tidur bagi penderita depresi jika digunakan sesuai dosis.

Akan tetapi jika digunakan tidak sesuai dosis, kata dia, akan berakibat pada penurunan aktivias otak dan susunan saraf sehingga dapat menimbulkan halusinasi pada penggunanya, gangguan cara berpikir, serta bisa menyebabkan ketergantungan dan tidak jarang pula menimbulkan kematian.

“Obat tersebut dijual di apotek namun pembeliannya harus menggunakan resep dokter. Tersangka memperoleh obat tersebut bukan dari apotek melainkan dari pengedar lain di luar Cilacap tanpa menggunakan resep dokter,” katanya.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, anggota Satresnarkoba Polres Cilacap masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lainnya. Sementara terhadap tersangka HY, kata dia, yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby