Jakarta, Aktual.co — Jajaran Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, menyita 6.130 liter minyak tanah bersubsidi ilegal. Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (3/6) di beberapa tempat di Bangkinang, Kampar.
“Dari penyitaan tersebut, petugas berhasil mencokok tiga orang pelaku,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (4/6).
Ketiga pelaku yang dicokok yakni HB 39 tahun, BF 37 tahun dan Az 51 tahun. Ketiganya merupakan warga Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar. Guntur mengatakan, pengungkapan penjualan minyak tanah ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat akan maraknya terjadi penyalahgunaan penjualan minyak tanah.
Selanjutnya, petugas yang menerima informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan dan ditemukan sebanyak 6.130 liter minyak tanah yang disimpan oleh para pelaku di dalam 26 drum bermuatan 220 liter dan 10 jerigen bermuatan 30 liter.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Sebelumnya pada awal Mei 2015 lalu Polres Rokan Hulu juga menggerebek gudang penimbunan 7.321 minyak tanah, yang disimpan dalam enam politank ukuran 1.100 liter dan tiga drum berukuran 215 liter.
Guntur menjelaskan dari penangkapan tersebut, pelaku berhasil cokok yakni AM 48 tahun, RH 43 tahun, dan AS 27 tahun. “Semua pelaku berasal dari Banyuasin, Sumatera Selatan,” ujarnya.
Selain mengamankan tiga pelaku yang bekerja sebagai petani dan minyak dalam jumlah besar, polisi juga mengamankan satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu