Jakarta, Aktual.com — Jajaran Polres Bandar Lampung berhasil menangkap kurir narkoba yang juga melibatkan oknum sipir di lembaga pemasyarakatan Kota Agung, Kabupaten Pesawatan, Lampung. Pelaku yang diketahui Anggi Gustian 21 tahun, ditangkap polisi usai bertransaksi narkoba di Jalan Pangeran Tirtayasa Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Mantoni Tihang mengatakan, jajarannya telah menangkap Firman, oknum sipir bersama teman wanitanya itu, di Hotel Astoria Jalan Radin Intan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung pada Rabu (19/8) malam lalu.

“Kami menangkap AG pada Rabu (19/8) sekitar pukul 23.00 WIB, usai menangkap oknum sipir tersebut,” kata dia di Bandar Lampung, Kamis (20/8).

Berdasarkan informasi yang didapat polisi, Firman telah menjual sabu dan ekstasi kepada Anggi Agustian Saputra, yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol Gang Duren Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat.

Dia melanjutkan, dari informasi tersebut personel kepolisian setempat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. “Akhirnya, petugas dapat menangkap tersangka Anggi ketika akan bertransaksi narkoba saat menunggu pemesannya di Jalan Pangeran Tirtayasa Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, Rabu (19/8) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata dia.

Dia mengungkapkan, saat ditangkap, awalnya Anggi sempat mengelak. Namun saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu-sabu dan sembilan butir pil ekstasi terbungkus plastik klip bening.

“Barang bukti narkoba itu disimpan dan disembunyikan tersangka di dalam dompet warna hitam,” katanya lagi.

Menurutnya, Anggi merupakan pengedar dan kurir narkoba jaringan dari tersangka Firman. Keterangan Anggi, dia mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dengan cara membeli seharga Rp 4,7 juta dari Firman yang saat itu sedang menginap di Hotel Astoria.

Sementara Anggi mengaku, narkoba tersebut rencananya akan dijual kembali. Dia juga mengakui menjadi kurir dan pengedar narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung bersama Valen Veraldi Dniyantara dan Anggi Setiawan yang sudah ditangkap sebelumnya di Hotel Astoria bersama Firman.

“Setiap mengantarkan narkoba kepada pemesan, tersangka Anggi mendapatkan upah dari tersangka Firman sebesar Rp500 ribu,” kata Kompol Mantoni pula.

Akibat perbuatannya, Anggi harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Berdasarkan pengakuan Anggi Setiawan, dia memang mengedarkan narkoba dan baru satu kali bertransaksi dengan Firman. “Saya baru pertama kali mengedarkan narkoba, dan rencananya akan diedarkan di kalangan kawan-kawan terdekat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu