Jakarta, Aktual.com — Polres Lampung Timur terus melakukan pemburuan terhadap komplotan pembakar hutan di Taman Nasional Way Kambas, setelah satu orang pelaku tertangkap tangan usai membakar hutan.

“Unit Tipiter Polres Lampung Timur telah menangkap salah satu tersangka pemburu satwa yang dilindungi dengan cara melakukan perburuan menggunakan senjata api atas nama Mardiyanto,” ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampung Timur Ipda Selamet di Mapolres Lampung Timur, Selasa (27/10).

Dia menjelaskan, salah satu tersangka mengaku telah melakukan aksi perburuan dan pembakaran hutan Way Kambas sejak sebulan yang lalu. Akibat ulahnya itu, Mardiyanto dijerat dengan pasal berlapis.

“Selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar dia.

Dalam melakukan aksi perburuan satwa liar disertai pembakaran hutan Way Kambas ini, kata Kanit Tipiter ini, Mardiyanto dibantu oleh rekanya berinisial N yang saat ini dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian setempat.

Ipda Selamet menegaskan pelaku lain pembakar dan pemburu liar di hutan Way Kambas itu terus dikejar agar dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu