Malang, Aktual.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang individu yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi dengan inisial AK (21). Pelaku ini didapati memiliki sejumlah besar barang terlarang tersebut.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan di Kabupaten Malang pada hari Selasa, bahwa penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

“Kami telah berhasil mengamankan seorang individu yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus serupa sebelumnya,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Malang pada hari Minggu (20/8) dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB. Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tanjung, Kota Malang.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, lanjutnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 157 butir ekstasi dan 750 butir pil jenis dobel L. Barang-barang terlarang ini telah dikemas oleh tersangka dalam bentuk paket-paket kecil, siap untuk diedarkan.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa ada barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh petugas, yaitu plastik klip kosong yang diduga digunakan oleh tersangka untuk mengemas pil-pil tersebut. Saat ini, AK sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa AK adalah seorang pemuda putus sekolah yang telah terlibat dalam peredaran narkoba selama beberapa bulan terakhir sebagai sarana mencari penghasilan,” tambahnya.

Dia kemudian mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau tanda-tanda peredaran narkotika.

“Kami mengimbau agar masyarakat bersatu untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang,” ujarnya.

Tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini menghadirkan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Sandi Setyawan