Jakarta, Aktual.com — Polres Manokwari, Papua Barat, menyita lima ton bahan bakar minyak diduga ilegal di Pelabuhan Anggrem Kelurahan Padani, Distrik Manokwari Barat. Penyitaan 1.500 liter solar dan 3.500 liter bensin itu berdasarkan informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat setempat.

Kepala Satuan Reskrim Polres Manokwari AKP Tommy Pontororing mengatakan, saat ditemukan polisi, pemilik berinisial LM tidak dapat menunjukkan dokumen resmi BBM tersebut sehingga disita guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Dia menjelaskan, penyidik Polres Manokwari sudah menyita BBM bersama kapal sebagai barang bukti guna proses penyelidikan selanjutnya. Penyidik juga sudah menangkap pemilik dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

Ia menyampaikan, bensin sebanyak 3.500 liter tersebut rencananya disalurkan ke Kabupaten Teluk Wondama untuk dijual namun pelaku tidak mempunyai izin usaha niaga.

Sedangkan solar sebanyak 1.500 liter rencananya disalurkan ke Kabupaten Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD namun pembelian solar tersebut menggunakan dana pribadi bukan dana badan usaha dan hal itu menyalahi aturan.

Dia mengatakan, penyidik Polres Manokwari sedang mendalami pembelian solar untuk kebutuhan PLTD Kabupaten Teluk Wondama karena selain melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, tetapi juga diduga melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby