Jakarta, Aktual.com — Polres Semarang menggerebek rumah di Perumahan Puri Anjasmoro Blok A5 Nomor 16, Semarang Barat, Jawa Tengah, yang diduga sebagai tempat praktik ilegal pengisian tabung LPG dengan cara disuntik. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap Yogi Kristaniscaya 36 tahun, yang tidak lain pemilik rumah tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sugiarto mengatakan, praktik ilegal tersebut memanfaatkan LPG ukuran tiga kilogram yang dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram. “Modusnya dengan cara menyuntik LPG tiga kilogram ke 12 kilogram,” ujar dia, Kamis (13/8).

Menurut dia, penggerebekan ini berawal dari keresahan masyarakat tentang kelangkaan LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram. “Setelah diselidiki sekitar satu bulan, tempat ini diduga sebagai salah satu lokasi penyebab kelangkaan itu,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita puluhan tabung LPG ukuran 12 kilogram dan ratusan LPG tiga kilogram. Berdasarkan keterangan pelaku, usaha ilegal tersebut sudah berjalan lebih kurang selama 1,5 bulan.

Dalam sehari, pelaku mampu memasok sekitar 100 tabung ukuran 12 kilogram dengan keuntungan mencapai Rp 70 ribu per tabung. Dalam sehari, pelaku bisa memroduksi sekitar 150 tabung LPG 12 kilogram. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu