Disamping mengamankan terduga, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu unit mobil warna hitam KB 1658 PB, satu bundel salinan KTP, KK dan paspor, satu lembar tiket pesawat jurusan Pontianak-Jakarta atas nama Sella, Asen dan A’on serta uang tunai senilai Rp2 juta yang hanya tersisa Rp1,2 juta karena sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 UU No.21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, sebelum menikah ada baiknya para kaum wanita sudah harus mempersiapkan diri dengan keahlian baik dari segi pendidikan, keterampilan serta bisa menguasai bagaimana cara beradaptasi ketika sudah menikah dan tinggal di negeri orang.

“Dengan sudah ada kesiapan tersebut, saya yakin dimanapun kita berada para kaum wanita tidak mudah di intimidasi oleh siapapun,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: