Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan aktivitas di kantor HTI masih berjalan normal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Polri melarang seluruh kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), setelah Pemerintah resmi mencabut status hukum dari organisasi tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan Polri akan memberikan tindakan tegas apabila HTI tetap menyelenggarakan kegiatan.

Bahkan korps baju coklat itu tidak akan menerima pemberitahuan unjuk rasa atau setiap kegiatan HTI. Apabila tetap melakukan kegiatan maka polisi akan langsung membubarkannya.

“Kan dibubarkan secara organisasi jadi tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi. Kalau HTI mengajukan kegiatan unjuk rasa, mau pertemuan, mau ini itu, polisi tidak akan menerima pemberitahuan dia,” tegas Setyo di Mabes Polri, Rabu (19/7).

Meski demikian, HTI bisa menempuh jalur hukum ke pengadilan apabila merasa keberatan terhadap seluruh tindakan tegas dari Polri.

“Ya kan sudah disampaikan, kalau dia (HTI) tidak setuju sampaikan ke pengadilan. mengajukan ke pengadilan,” lanjut Setyo.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pembubaran dan pelarangan HTI di Indonesia merupakan satu langkah tegas dan final terhadap ormas yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.

(Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka