Wakil Presiden RI M Jusuf Kalla (Aktual)

Jakarta, Aktual.com — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito membantah bahwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penjualan kondensat bagian negara bermula dari perintah Wapres Jusuf Kalla (saat itu).

“Jadi kebijakan Pak JK itu bagus karena untuk menangani kelangkaan BBM saat itu,” kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, dalam rapat menteri yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla pada tahun 2008, dikeluarkan kebijakan untuk menanggulangi kelangkaan BBM dalam negeri.

Kebijakan tersebut, yakni menginstruksikan kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), bahwa kondensat dari Pertamina, harus diolah menjadi mogas.

“Perintah Pak JK, bahwa kondensat itu agar diolah jadi mogas. Mogas itu nantinya diolah jadi premium, solar, kerosin. Itu untuk keperluan dalam negeri, untuk menanggulangi kelangkaan BBM,” kata Bambang.

Tetapi dalam pelaksanaannya, kata dia, perintah tersebut tidak diindahkan oleh TPPI. “TPPI tidak mengolah kondensat jadi mogas, malah diolah jadi aromatik (bahan dasar biji plastik), bahkan ada yang diekspor,” katanya.

Bareskrim Polri akhirnya menahan dua tersangka kasus korupsi kondensat, yakni, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono sejak Jumat (11/2) malam.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI, pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Diketahui, penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50, tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby