Teddy Minahasa di persidangan
Teddy Minahasa di persidangan

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri telah mengumumkan bahwa proses administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, masih berlanjut. Keputusan ini diambil setelah banding yang diajukan oleh Teddy ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus yang melibatkan peredaran narkoba.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Polri, menjelaskan bahwa berkas administrasi PTDH sedang dalam proses penyelesaian dan akan segera dikirimkan kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) begitu prosesnya selesai. Setelah itu, Biro SDM Polri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH untuk Teddy Minahasa.

“Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim ke Setneg,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Keputusan pemberhentian Teddy Minahasa berawal dari kasus peredaran narkoba yang melibatkan dirinya. Tim KKEP Banding telah resmi memutuskan untuk memberhentikannya pada tanggal 4 Agustus 2023 setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan kode etik profesi Polri.

Tim KKEP yang menangani kasus ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua, dan Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing sebagai Wakil Ketua. Tim ini juga melibatkan anggota-anggota komisi KKEP lainnya, yaitu Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keputusan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang mantan Kapolda merupakan langkah penting dalam memastikan penegakan hukum dan keadilan di kalangan anggota kepolisian. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum dan etika profesi dijalankan dengan tegas untuk menjaga integritas institusi kepolisian serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ilyus Alfarizi