Ribuan umat muslim yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) melakukan aksi long march dari berbagai wilayah menuju Monas, /Jakarta, Jumat (2/12/2016). Longmars yang diikuti ribuan warga Bogor dari berbagai elemen masyarakat tersebut sebagai wujud dukungan dalam aksi super damai Bela Islam Jilid III di Monas pada 2 Desember 2016.

Jakarta, Aktual.com – Polri membantah tuduhan terkait dugaan adanya kriminalisasi terhadap para petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, inisiator aksi meminta terdakwa penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses hukum atau lebih dikenal dengan aksi bela Islam I dan II.

Dalih polisi mereka melakukan tindakan sesuai dengan laporan dan hasil penyelidikan. “Ada proses hukumnya jadi bukan yang lain-lain,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Kata dia, proses hukum seperti adanya laporan, alat bukti, saksi-saksi, keterangan ahli, sudah disesuaikan dengan pasal yang ditunjukkan. Apabila sudah masuk dalam rekonstruksi hukum maka kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

“Itu adalah proses rangkaian, rangkaian proses hukum yang memang terkena pada seseorang yang dilaporkan,” terang Rikwanto.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar juga pernah membantah anggapan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri.

Menurutnya, polisi hanya bekerja sesuai dengan hukum, sehingga apabila ada laporan dari masyarakat maka tugasnya adalah menindak lanjuti laporan tersebut.

“Ini murni hukum yang berjalan. Negara kita negara hukum. Karena itu penyelesaian hukum bisa jadi solusi untuk menyelesaikan masalah. Hukum kita berlaku ke siapa saja.”

“Jadi proses penegakkan hukum polri memakai criminal justice system. Polri tidak berwenang menyebut seorang bersalah, tugas kami menyelidiki dengan mencari barang bukti yang ada.”

Habib Rizieq Sihab sebelumnya pernah menyatakan bahwa ada gerakan yang ingin mengkriminalisasi tokoh-tokoh MUI. Mereka mencari celah dan kesalahan tokoh-tokoh GNPF.

Untuk diketahui Rizieq menerima sebanyak tujuh laporan yang disangkakan atas dirinya, di antaranya kasus palu arit, kasus jenderal otak hansip, kasus penistaan agama Nasrani, kasus Pancasila, kasus campur racun, kasus dugaaan penyerobotan tanah di Mega Mendung.

Kemudian Munarman juga menjadi tersangka dalam kasus fitnah terhadap petugas pengaman desa adat (Pacalang) di Provinsi Bali. Sedangkan Bachtiar Nasir kini dibidik soal bantuan logistik Aleppo yang diduga nyasar ke kelompok teroris Suriah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) rekening yayasan.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby