Jakarta, aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan tetap netral dan tidak akan terlibat dalam politik praktis selama proses Pemilu 2024.
“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ramadhan di Jakarta, Jumat.
Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Polri harus tetap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.”
“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” katanya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B melarang anggota Polri untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis, bertujuan untuk menjaga kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H menyatakan bahwa “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.”
Surat Telegram Nomor STR/246/III/OPS.1.3/2022, diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2022, membahas tentang menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.
Surat Telegram Netralitas Polri yang tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2407/X/HUK 7.1/2023, tanggal 20 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat mengenai Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
“Termasuk diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi,” kata Ramadhan.
Ramadhan menegaskan sesuai arahan pimpinan Polri agar tetap menjaga netralitas anggotanya. Sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.
Polri intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.
“Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” kata Ramadhan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain