Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, aktual.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya perputaran dana yang terkait Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan. Berdasarkan riset internal PPATK, nilai perputaran uang dari praktik kejahatan lingkungan sejak 2020 mencapai Rp1.700 triliun.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan riset tersebut telah dilakukan secara berkelanjutan sejak beberapa tahun terakhir.

“Terkait dengan GFC, kami sudah melalukan riset terkait green financial crime itu sejak tahun 2020. Data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp 992 triliun tapi Rp 1.700 triliun,” kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, angka Rp992 triliun merupakan nilai perputaran dana kejahatan lingkungan yang tercatat hanya dalam kurun waktu 2025. Dengan kata lain, angka tersebut merupakan bagian dari total perputaran sejak 2020.

“Rp 992 triliun itu hanyalah yang kita laporkan di tahun 2025 yang lalu. Kita sudah punya hasil risetnya, bahkan kita sudah punya GFC wilayahnya mana, termasuk wilayah Sumatera, dan segala macem kita sudah punya,” tuturnya.

Ivan menambahkan, PPATK juga telah memetakan wilayah-wilayah yang rawan praktik kejahatan lingkungan, sehingga temuan tersebut tidak hanya berhenti pada angka, tetapi juga menjadi dasar analisis spasial.

Menurutnya, hasil riset GFC tersebut dapat dimanfaatkan untuk membaca potensi risiko yang lebih luas, termasuk kemungkinan terjadinya bencana akibat kerusakan lingkungan.

“Artinya yang kita, hasil riset ini bisa memprediksi apa yang akan terjadi, khusususnya bencana alam dan segala macam. Rekomendasi banyak di dalam situ,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hasil analisis dan rekomendasi PPATK terkait kejahatan lingkungan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait sebagai bahan tindak lanjut kebijakan dan penegakan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain