Jakarta, Aktual.com – Jelang libur Natal dan tahun baru 2022 pemerintah diwakili Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Akan tetapi dilansir Detik.com, walaupun PPKM batal ada aturan yang wajib perlu diketahui oleh masyarakat jelang libur Nataru. Aturan ini disampaikan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam keterangan berjudul ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru’ pada Senin (6/12/2021).

Perayaan Tahun Baru Dilarang di Beberapa Tempat

Terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk melaksanakan kegiatan perayataan tahun baru. Tempat-tempat ini merupakan tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian.

Beberapa tempat tersebut yaitu hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya.

Ketentuan Bioskop hingga Restoran

Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diperbolehkan beroperasi. Namun terdapat beberapa ketentuan yang perlu dilakukan.

Ketentuan tersebut yaitu pertama, kapasitas maksimal 75 persen. Kedua, hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan

Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya

Seluruh kegiatan sosial budaya juga akan dibatasi dengan beberapa ketentuan yaitu Kkerumunan diizinkan maksimal 50 orang dan Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Syarat perjalanan dalam negeri diperketat saat PPKM Nataru. Meski setiap daerah punya kategori PPKM level berbeda, aturannya tetap sama, yaitu:

– Wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (dua dosis)

– Menunjukkan hasil rapid antigen negatif 1×24 jam sebelum keberangkatan.

– Anak-anak diperbolehkan bepergian dengan syarat memperlihatkan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

– Untuk orang dewasa yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis dilarang bepergian jarak jauh sementara di masa PPKM Nataru.

Syarat Perjalanan Dari Luar Negeri

Adapun syarat perjalanan dari luar negeri diperbolehkan selama PPKM level Nataru dengan ketentuan yaitu, pertama, harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Kedua, Wajib karantina selama 10 hari di Indonesia

Terkait aturan lebih lanjutnya, pemerintah akan menerbitkan revisi aturan PPKM Nataru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait.

“Perubahan aturan akan disesuaikan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Marves.

Detik.com

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah