Jakarta, Aktual.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Rabu(20/3).
Awiek mengungkapkan kekecewaannya karena PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan meskipun data internal partai menunjukkan hasil yang berbeda dengan KPU.
PPP sudah menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan.
“Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” jelasnya.
Meskipun demikian, Awiek menyatakan bahwa PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu.
Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai. Ada 8 partai yang lolos parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.
Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat partai politik lolos parlemen adalah minimal 4 persen suara nasional.
Dihitung secara manual, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4 persen. PPP yang pemilu 2019 lolos parlemen, kini terancam tak lolos dengan raihan suara di bawah ambang batas.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Firgi Erliansyah