Jakarta, Aktual.com – DPP PPP hasil Muktamar Surabaya akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menetapkan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta.

“Kami akan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) pada kesempatan pertama setelah menerima salinan. Karena itu, majelis dan/atau kepaniteraan MA jangan mengulur-ulur lagi penyampaian salinan,” kata Ketua DPP PPP Muktamar Surabaya Isa Muchsin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/11).

Dia menjelaskan, pengajuan PK itu sesuai Pasal 67 UU No 14 Tahun 1985 tentang MA yaitu karena adanya tipu muslihat, bukti baru, dan kekhilafan hakim.

Isa mengatakan, kekhilafan hakim nyata terkait pertimbangan-pertimbangan hukum, seperti majelis tidak pernah mempertimbangkan gugatan atas terbitnya amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 adalah tidak pernah ada.

“Majelis tidak pernah mempertimbangkan wewenang Majelis Syariah dalam Pasal 16 ART PPP telah dibatasi pada urusan agama karena lembaga tersebut tidak bisa dengan cara apapun menjadi pelaksana Muktamar,” ujarnya.

Dia mengatakan majelis nyata-nyata membajak kedaulatan anggota PPP katena mengesahkan forum yang tidak sah berdasarkan AD/ART PPP dan membatalkan Muktamar Surabaya yang sah.

Isa menilai majelis tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya “Asas Kecermatan dan Kehati-hatian” saat amarnya mengesahkan acara serupa Muktamar PPP di Jakarta.

“Majelis sama sekali tidak pernah memeriksa persyaratan memeriksa persyaratan mutlak sebuah Muktamar PPP yaitu kehadiran peserta secara kuorum sesuai AD/ART PPP dan UU Parpol,” katanya.

Selain itu Isa mengatakan, DPP PPP telah menginstruksikan DPW dan DPD PPP seluruh Indonesia untuk melaporkan pidana secara serentak atas adanya pemalsuan mandat kehadiran di acara serupa Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober – 2 November 2015.

Menurut dia, terkait telah didaftarkannya pengesahan kepengurusan serupa Muktamar PPP di Jakarta kepada Menkumham RI, pihaknya meminta Menkumham untuk meneliti kembadi keabsahan kehadiran masing-masing peserta.

Artikel ini ditulis oleh: