Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir meminta pemerintah segera merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Perpres No. 99/2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi masyarakat muslim.

“Kami meminta pemerintah segera melaksanakan keputusan (pemberian vaksin halal) ini. Karena, selain sebagai upaya untuk percepatan vaksinasi yang menyeluruh juga demi memberikan rasa tenang dan aman bagi umat Islam,” kata Anas dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/4).

Menurut legislator PPP itu, keputusan MA tersebut juga akan menjawab perdebatan di tingkat masyarakat akan kehalalan vaksin yang selama ini digencarkan programnya oleh pemerintah untuk penanggulangan pandemi COVID-19.

“Mereka tidak akan ragu lagi untuk melakukan vaksinasi, baik 1,2 ataupun booster,” sambungnya.

Anas mengatakan, saat ini ada beberapa kalangan yang enggan melakukan vaksinasi dikarenakan beredar kabar bahwa vaksin yang ada terbuat dari bahan yang haram.

“Untuk vaksin booster itu sendiri baru dua vaksin yang disarankan MUI dan dinyatakan halal. Sementara ketersediaan vaksin di daerah itu belum tentu halal,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Anas, pemerintah harus segera melakukan tindakan strategis dengan menyediakan stok vaksin halal dan mendistribusikannya terutama bagi umat Islam.

“Kemudian yang menjadi catatan, adalah pemerintah harus bertindak cepat dalam pengadaan vaksin halal ini, jangan sampai masyarakat dirugikan karena ketiadaan stok vaksin halal,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal.

YKMI mengajukan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022.

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.

“Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia’,” demikian bunyi putusan MA itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin