Jakarta, Aktual.com — Politikus PPP Arsul Sani mengaku bahwa fraksinya tidak setuju jika KPK dipatok 12 tahun karena pembentukannya dipahamai sebagai lembaga Adhoc.

“Kualitatif misalnya kalau indeks korupsinya sekian kalau kuantitatifnya dikasih waktu. Apakah 11,12, Itu harus ditambah ayat tambahan bahwa dalam hal jangka waktu akan berakhir. Tapi presiden atau kepala pemerintahan memandang bahwa KPK masih diperlukan untuk dukung pemberantasan korupsi. Maka presiden beri kewenangan perpanjang umur KPK. Bisa melalui UU atau peraturan pemerintah,” ujar Arsul di Jakarta, Jumat (9/10).

“Saya kira peraturan pemerintah,” tambahnya.

Terkait soal pengajuan draft, Arsul menambahkan pihaknya masih akan menanyakan ke PDIP, apakah itu yang dimaksud draf PDIP atau bukan. Meskipun, PDIP sudah menyatakan dukungan penuh terhadap usulan revisi tersebut.

“Itu akan kita tanyakan. Kalo PDIP seperti itu. Kan baru PFIP kan belum ada fraksi lain,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: