Jakarta, Aktual.co — Juru runding Kolisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung mengatakan, 21 jatah pimpinan KIH dalam alat kelengkapan dewan (AKD) sudah disepakati oleh juru runding Koalisi Merah Putih (KMP), yang diwakili oleh Hatta Rajasa dan Idrus Marham.
Sehingga untuk mengakomodir itu, perlu merevisi UU MD3 dan tata tertib DPR RI.
“Melalui badan legislasi kemudian merevisi UU MD3 dan tata tertib, dan kita tidak bicara lagi kocok ulang atau sah tidak sah. Kita bicarakan bagaimana kebersamaan membentuk AKD,” kata Pramono kepada wartawan, di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).
Kemudian, kata dia, kalau MD3 dan Tatib baru terbentuk, kedua belah pihak akan usulkan nama untuk AKD. “Saya yakin cara ini baik,” kata dia.
Sementara untuk mengakomodir KIH agar sepakat merevisi ketentuan dalam UU MD3, kata dia, melalui pembentukan badan legislasi terlebih dahulu.
“Jadi revisi itu masuknya lewat badan legislasi (Baleg). Maka kenapa kemudian Baleg perlu dibentuk, karena jadi pintu masuk penyelesaian. Baleg dulu dan Banggar,” kata dia.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem menolak kesepakatan yang dijalan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP), terkait adanya perubahan Tata Tertib ataupun UU MD3 demi jatah kursi pimpinan di komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Fraksi NasDem di DPR Victor Laiskodat menjelaskan, bukan persoalan mengubah tatib ataupun UU MD3 demi mendapatkan kursi pimpinan di komisi atau AKD. Bagi NasDem, tidak dapat jatah kursi pimpinan bukanlah sebuah masalah.
“Nasdem itu tidak dapat (kursi pimpinan) gak apa-apa, tapi pembagian kursi pimpinan AKD harus proporsional, kita ngomong nilainya, bukan tentang dapat apa, disaat keduanya punya kekuatan yang sama, jalan tengahnya proporsional, harus musyawarah,”kata dia ketika dihubungi, Selasa (11/11).
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang