Jakarta, Aktual.com — Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu‎ mengajukan permohonan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana tersebut tim kuasa hukum menyantumkan beberapa tuntutan terhadap KPK soal penetapan tersangka dan perpanjangan masa penahanan kliennya.

“Penetapan tersangka pemohon sebagai tersangka menurut hemat pemohon adalah tidak beralasan, tidak jelas dan mengada-ada karena tidak diidasarkan dua alat bukti permulaan. Karena itu meminta majelis untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata salah satu tim hukum Barnabas, Yuherman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Selain itu, lanjut Yuherman, meminta untuk penetapan tersangka atau surat perintah penyidiakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena tidak mempuyai kekuatan hukum.

“Sprindik tidak berdasarkan atas hukum, tidak sah dan membebaskan pemohon dari semua dugaan melakukan tipikor,” jelasnya.

Yuherman juga memerintahkan pihak termohon atau KPK untuk mengeluarkan dan membebaskan pemohon dari rutan setelah diucapkannya putusan perkara ini.

“Menulihkan hak pemohon dalam kemapuan, kedudukan, harkat dan martabat serta nama baik pemohon dalam keadaan semua,” tutupnya.

Sebelumnya, ‎Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan berkas perkara milik tersangka bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Gugatan yang sebelumnya pernah digelar namun dibatalkan oleh majelis hakim.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal ‎Ganjar Pasaribu kali ini beragendakan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon atau tim hukum Barnabas Suebu.

Dialam gugatan praperadilan kliennya mempersalahkan tiga hal terhadap tindakan KPK yaitu penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin.dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014, dan penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan nomor: Sprin.dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015. Serta terkait perintah perpanjangan penahanan sebagaimana Surat No.53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015,” tutupnya.

Barnabas Suebu yang merupakan Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011 dijerat KPK terkait kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo Papua dan kasus korupsi detail enginering design PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai.

Barnabas diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur saat itu. Akibat perbuatan Barnabas itu, negara dirugikan sebesar Rp 9 miliar. Kini Barnabas sudah mendekam di tahanan.

Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang. Untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby