Pekerja berbincang dengan latar belakang proyek pembangunan reklamasi pulau G di kawasan Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/5). Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta bukan membentuk pulau baru, namun justru menambah wilayah pesisir di utara Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Umum KPP PRD Alif Kamal mengatakan bahwa pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta melenceng jauh dari amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33. Sebab reklamasi hanya menguntungkan sebagian orang dan menafikkan sebagian besar rakyat yang tinggal di sekitarnya.

“Seharusnya, reklamasi itu berdasarkan atau implementasi dari Pasal 33. Ini kan tidak, kepentingannya hanya untuk pengembang,” terang Akmal kepada Aktual.com, Minggu (15/5).
Diungkapkan, ayat 3 pada Pasal 33 bahwa ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Dengan kata lain, kemakmuran rakyat-lah yang semestinya diutamakan bukan sebaliknya kemakmuran segelintir orang.
Apa saja kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, lanjutnya, harus mengedepankan kemakmuran rakyat. Bila tidak, sama-sama melanggar prinsip Pasal 33 UUD 1945.
Reklamasi Pantai Utara Jakarta, lanjut Akmal, seharusnya menjadi tonggak dari penegakan Pasal 33. Bila demikian tentu masyarakat setempat tidak mempermasalahkan pelaksanaan reklamasi. Misalnya dengan merehabilitasi pantai yang diketahui airnya rusak karena limbah pabrik dan sebagainya.
“Kalau begitu (rehabilitasi limbah) kan lebih banyak manfaatnya, tapi kenyataannya kan tidak. Reklamasi hanya untuk kepentingan pengembang,” kata Akmal.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan