Jakarta, Aktual.com – Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Arieswan Widjaja akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Mengenakan baju dan sweater hitam sekitar pukul 19.55 WIB, Arieswan tiba di gedung lembaga antirasuah dengan diapit dua penyidik. Tak satu patah kata pun terlontar saat dia menginjakkan kaki di Gedung lembaga Antirasuah. Dia langsung melenggak masuk ke dalam kantor Agus Rahardjo Cs.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut bahwa Ariesman menyerahkan diri kepada penyidik. “Dia menyerahkan diri. Tadi dia menghubungi penyidik,” ujar dia.

Diketahui, Arieswan diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Mohamad Sanusi. Dia diduga telah memberikan suap lebih dari Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Ariesman sendiri dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: