Jakarta, Aktual.com – Pemerintah diminta tidak mengintervensi penyidikan yang tengah dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap dugaan ‘permainan’ di pengadaan mobile crane yang dilakukan PT Pelindo II (Persero).

Disampaikan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Presiden Joko Widodo tidak perlu terpengaruh dengan ancaman mundur yang dilontarkan Dirut Pelindo II RJ Lino akibat penggeledahan Bareskrim.

Kata dia, sepanjang penggeledahan yang dilakukan Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka tidak perlu ada upaya apapun dan intervensi dalam bentuk apapun. “Yang bisa mencegah proses penyidikan dan penegakan hukum dilakukan oleh penegak hukum,” ujar Sofyano di Jakarta, Sabtu (29/8).

Menurut dia, justru akan terlihat aneh di mata publik jika penggeledahan itu dipermasalahkan. Dan jika penyidikan ini diintervensi oleh siapapun tentunya akan menjadi preseden tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, kata dia, Manajemen Pelindo II seharusnya mendukung keras upaya penyidikan kasus ini dan memberi dukungan nyata dan penuh kepada Polri. “Agar dugaan adanya permainan dalam pengadaan mobile crane ini bisa diungkap,” kata dia.

Ditekankan Sofyano, semua pihak harus dan wajib menghormati penyidikan dan segala tindakan hukum yang tengah dilakukan. Sebab penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di kantor Pelindo II juga sudah mendapat izin pengadilan.

“Sehingga sah secara hukum dan perlu didukung semua pihak jika menginginkan hukum dan pemberantasan korupsi ditegakkan di negeri ini,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: