Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan sambutannya dengan diterjemahkan ke dalam bahasa isyarat oleh petugas (kiri) pada acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2015 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/12). Presiden Joko Widodo mengatakan dalam sambutannya bahwa negara harus terus hadir untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo diharapkan tegas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, terkait laporan pencatutan nama petinggi negara dalam permintaan saham PT Freeport. Karena, dalam hal ini Sudirman Said selaku pembantu Presiden telah melakukan pelanggaran secara etika dan hukum.

Demikian disampaikan pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ketika dimintai pendapatnya, terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam permintaan saham PT Freeport.

“Siapapun yang melanggar harus ditindak. Bagi anggota DPR jelas, MKD yang mengadili. Nah karena menteri kepanjangan tangan presiden, maka presiden yang pantas memberikan sanksi termasuk (Reshuffel),” kata Abdul Fickar ketika dihubungi, Jumat (4/12).

Karena bagaimana pun, lanjut dia, jabatan yang saat ini diemban oleh Menteri Sudirman Said merupakan jabatan dibawah presiden. Sehingga, jika ada pelanggaran etik atau pun hukum, maka presiden yang bertanggung jawab untuk menegur bawahannya.

“Karena dia bawahan, maka presiden yang berhak memberikan sanksi tegas. Karena kan dia bekerja sehari-hari dibawah komando presiden.”

Skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua terus bergulir. Hal ini semakin panas pasca langkah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk memuluskan keberlanjutan Kontrak Karya PTFI di Indonesia.

Namun, di tengah hangatnya pemberitaan ini, Selasa (17/11), surat Menteri ESDM Sudirman Said terkait balasan atas permohonan perpanjangan kontrak dari PTFI pada 7 Oktober 2015. Dalam suratnya, Menteri ESDM memberi ‘lampu hijau’ terhadap kelanjutan Kontrak Karya PTFI.

Sebagaimana tertulis dalam surat itu, pada poin satu (1) tertulis; Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021,” tulis Sudirman dalam surat berlambang Garud. Surat tersebut ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc, Sdr James R Moffett.

Sebagaimana diketahui, surat Sudirman Said ini sempat menjadi perdebatan di DPR. Fraksi-fraksi di DPR menolak keras perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia karena sesuai peraturan perundang-undangan, pembicaraan ini baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021, yakni tahun 2019 mendatang. Namun, Menteri ESDM telah memulai prosesnya tahun ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu