Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan status empat pulau yang selama ini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut resmi dinyatakan sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.
Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek).
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, maka Bapak Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan penting antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan. Pertemuan itu berlangsung ketika Presiden Prabowo tengah dalam perjalanan diplomatik menuju Rusia.
Sengketa status empat pulau ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administratif pemerintahan. Dalam keputusan tersebut, keempat pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Aceh dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara.
Kebijakan ini menuai penolakan luas, khususnya dari masyarakat dan pemerintah Aceh, yang mengeklaim memiliki bukti historis, peta lama, dan data kependudukan yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut telah lama menjadi bagian dari Aceh.
Sementara itu, Pemprov Sumut merujuk pada hasil survei terbaru Kemendagri yang menjadi dasar teknis dalam Kepmendagri tersebut.
Presiden Prabowo akhirnya turun tangan langsung menyelesaikan polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini. Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, keputusan ini diambil setelah komunikasi antara DPR dan Presiden dilakukan secara intensif.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya pada Sabtu (14/6/2025).
Keputusan ini dinilai sebagai langkah tegas pemerintah pusat dalam mengakhiri tarik-menarik kewilayahan yang rawan menimbulkan instabilitas di masyarakat.
Meski keputusan presiden sudah diumumkan, reaksi resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Aceh masih dinantikan. Diharapkan semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut demi menjaga keutuhan NKRI dan stabilitas antarwilayah.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano