Tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya, mengamankan kotak kardus dicurigai berisi bom yang ditemukan di ruas Jalan Tentara Pelajar, depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (15/5/). Benda yang dicurigai Bom ditemukan warga, langsung diamankan terkait kondisi Jakarta Siaga 1, menyusul kerusuhan narapidana terorisme di markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan serangkaian ledakan bom di Surabaya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Ternate, Aktual.com – Pengamat hukum dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, King Faisal Soleman menyarankan Presiden Joko Widodo agar tidak mengeluarkan Perppu Undang-Undang Teroris, karena DPR RI tengah menyelesaikan revisinya.

“Yang harus dilakukan Presiden adalah mengintensifkan komunikasi dengan pihak DPR RI agar mereka segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Teroris,”katanya di Ternate, Selasa (15/5) menanggapi wacana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Undang-Undang Teroris.

Ia mengakui persitiwa pengemboman tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur yang mengakibatkan belasan orang tewas dan puluhan lainnya terluka menunjukan bahwa kelompok teroris semakin nekat dan berani dalam beraksi.

Tetapi persitiwa itu, menurut King Faisal, langsung bisa diantisipasi aparat kepolisian dan sejauh ini tidak sampai menimbulkan kegentingan terhadap keamanan nasional, sehingga tidak mendasar kalau dijadikan alasan untuk mengeluarkan Perppu Undang-Undang Teroris.

Ketua forum group diskusi perkembangan teoris di Indonesia itu berpendapat walaupun revisi Undang-Undang Teroris belum dituntaskan DPR RI, Undang-Undang Teroris yang ada sekarang sebenarnya masih cukup memadai bagi kepolisian, BNPT dan TNI untuk memaksimalkan penanganan teroris, termasuk dalam hal melakukan deteksi dini.