Denpasar, Aktual.com — “AA”, pria yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan Angeline masih diperiksa intensif oleh tim penyidik.

“AA masih diperiksa intensif,” kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto saat dihubungi Aktual.com, Minggu (14/6).

Sebelumnya beredar kabar bila “AA” telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan Agustinus Tai Andamai (25) dan “AA” inilah kemudian polisi menetapkan ibu angkat Angeline, Margareth sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 77 UU Perlindungan Anak tentang penelantaran anak.

Namun kabar, bahwa “AA” telah ditetapkan sebagai tersangka dibantah oleh Hery. Menurutnya, hingga kini status “AA” masih sebagai saksi.

“AA masih sebagai saksi,” katanya lagi.

Artikel ini ditulis oleh: