Penumpang berada di dalam Bus TransJakarta/Antara
Penumpang berada di dalam Bus TransJakarta/Antara

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tanggapan terkait pemasangan stiker calon legislatif (caleg) dari Partai Ummat di kursi penumpang bus Transjakarta.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyatakan bahwa pemasangan stiker yang berisi pesan politis seharusnya dihindari pada kendaraan umum. Ia berharap agar transportasi publik dapat difokuskan untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat, bukan sebagai sarana menyampaikan pesan politis.

“Kalau dari kami sebaiknya tidak digunakan untuk itu [berkampanye],” ucap Adita usai Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Laut Nataru, Selasa (5/12).

Adita menyatakan bahwa pemasangan alat kampanye di tempat dan fasilitas umum, termasuk transportasi publik, sebaiknya melibatkan konsultasi dengan regulator terkait. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk bus TransJakarta, tetapi juga untuk berbagai jenis transportasi publik lainnya, termasuk pesawat dan lainnya.

“Itu ruang publik dan fokusnya untuk pelayanan publik,” katanya.

Sebelumnya, sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial X, postingan dari akun @rafenditya yang mengekspresikan ketidakpuasannya terhadap sejumlah stiker calon legislatif dari Partai Ummat yang dipasang di bagian belakang kursi penumpang TransJakarta.

“Halo @PT_Transjakarta Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian. Sebelumnya sudah ada yang komplen, entah ini bus yang sama atau beda. Kalau bisa cari pelakunya di CCTV,” tulisnya di akun @rafenditya pada Senin, (4/12).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan larangan terhadap sejumlah lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye. Hal ini diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dari Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa bahan kampanye Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 yang dapat ditempel, tidak diperbolehkan ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

1. tempat ibadah;
2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
5. jalan-jalan protokol;
6. jalan bebas hambatan;
7. sarana dan prasarana publik; dan/atau
8. taman dan pepohonan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Yunita Wisikaningsih