Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal ProDEM, Satyo P, mengatakan adanya keanehan dengan rencana pencabutan penghentian reklamasi di Teluk Jakarta oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan.
Bila ditelisik lebih dalam, menurutnya rencana pencabutan penghentian reklamasi ini sebenarnya berada ditangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab Ahok-lah yang menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang kasusnya tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Sangat aneh dan mesti kita curigai ada niat tersembunyi apa dari Ahok. Karena dia ngotot menerbitkan ijin Reklamasi dengan menggunakan Keppres 52 tahun 1995. Disini jelas Ahok melakukan abuse of power dan mengangkangi undang-undang,” tegas Satyo kepada Aktual.com, Jumat (16/9).
Diungkapkan dia, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 adalah Keppres kadaluarsa yang selalu dijadikan landasan oleh Ahok terkait Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Keppres tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Perpres No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang dan Kawasan Jabodetabek Puncak dan Cianjur yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kemudian diperkuat lagi dengan Perpres No 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditetapkan juga oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012.
Pencabutan Keppres Nomor 52 tahun 1995 ini, menurutnya sangat jelas sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 Perpres Nomor 54 tahun 2008 yang menjelaskan pencabutan 4 keputusan Presiden sebelumnya.
Atas dasar itu pula, ProDEM menyatakan mendukung sikap mantan Ketua MPR RI dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Amien Rais yang mengatakan bahwa kebijakan Ahok yang menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta adalah tindak korupsi.
“Pernyataan Pak Amien Rais bahwa kebijakan Ahok menerbitkan ijin dan ngotot melaksanakan reklamasi teluk Jakarta adalah korupsi saya sangat setuju. Modusnya adalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur dan hanya butuh waktu 2 bulan bagi Ahok untuk menerbitkan ijin tersebut pada bulan Desember 2014,” demikian Satyo.(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid