Jimly Asshiddiqie mengatakan Pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk calon tunggal dan untuk mengatasi polemik calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum kemungkinan akan menambah jangka waktu pendaftaran.

Jakarta, Aktual.com — Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa Indonesia perlu dibebaskan dari kungkungan permasalahan yang membuat Indonesia tidak sungguh-sungguh merdeka. Bangsa ini secara formal sudah merdeka sejak 70 tahun silam, akan tetapi kemerdekaan tersebut belum diiringi dengan kebebasan substansial.

Dalam pengantar buku ‘Bersatu, Menang : Jalan Pembebasan Indonesia’ karya Angelo Wake Kako, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa ‘There is no Independent without Freedom’. Tidak ada kemerdekaan tanpa kebebasan. Buku dibedah di Aula Gedung IASTH Pascasarjana Universitas Indonesia, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

“Tidak ada kemerdekaan tanpa kebebasan, tidak ada kebebasan kolektif tanpa kemerdekaan individu. Dan kemerdekaan kolektif itu, justru harus tercermin dalam kebebasan setiap anak bangsa,” kata Jimly.

Dalam kenyataannya, praktik kebebasan ini seringkali disalahgunakan. Praktik kebebasan hanya menguntungkan kaum elit yang berada dalam struktur stratifikasi sosial yang lebih tinggi. Mereka selalu mendapatkan kenikmatan lebih banyak dari warga yang berada dalam stratifikasi sosial lebih rendah.

Kebebasan dalam perburuan kekayaan dalam sistem ekonomi pasar juga secara langsung menghasilkan kesenjangan sosial. Jurang pemisah antara orang kaya dan miskin semakin lebar. Begitu halnya dibidang politik.

“Kebebasan politik cenderung disalahgunakan elit politik. Kelompok elit penguasa akan terus berkuasa dan bahkan akan terus mengangkangi kekuasaan untuk kepentingan golongannya,” tandas Jimly.

“Tujuh belas tahun paska reformasi, demokratisasi telah melahirkan kebebasan yang bagi banyak kalangan telah kebablasan,” sambungnya

Artikel ini ditulis oleh: