Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil tentang Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang lanjutan, para pemohon, yakni yakni Trijono Hardjono, Ratna Sarumpaet, Yudi Latif, dan Adhie Massardi, menghadirkan ahli Profesor Sri Edi Swasono mengenai uji materiil tersebut.

Saat memberi penjelasan di sidang, Sri Edi berpendapat meskipun Pancasila tidak disebutkan sebagai Pasal atau Ayat dalam UUD 1945, namun sila-silanya tersurat di dalam pembukaan UUD 1945.

“Maka Pancasila haruslah berkekuatan hukum sebagai dasar hukum,” ucap Sri Edi di hadapan majelis hakim konstitusi, di Gedung Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Lanjut Sri, pandangannya itu menentang pendapat yang menyatakan bahwa ‘Preambul atau Pembukaan UUD 1945 bukanlah suatu dasar hukum.

Menurut dia, sebagai dasar negara ‘Pancasila’ juga merupakan payung daru UUD 1945 dan menjadi sumber segala sumber hukum negara.

Sambung dia, Tap MPR RI No. XVIII/MPR/1998 telah menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia, yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam berkehidupan bernegara.

Namun, ujar dia, secara semena-mena Tap MPR RI/MPR/1998 dilumpuhkan oleh Tap MPR RI No I/2003. “Atau dapat diperkirakan sebagai tindakan legilasi anti Orde Baru,” ujar dia.

Sementara terkait permohonan agar Pancasila diundangkan dalam hirarki peraturan yang tertuang dalam UU A Quo, begini penjelasan menantu proklamator Bung Hatta itu.

“Saya sering mendengar adanya sikap ataupun pola pikir naif yang mengatakan bahwa perkataan Pancasila tidak termuat dalam UUD, yang barangkali juga merupakan suatu ‘intellectual coquette’ (kegenitan intelektual) bahkan barangkali suatu academic poverty (kemiskinan akademik), sehingga berkesimpulan absurd,” ucap dia.

Untuk diketahui, para pemohon menyampaikan pada majelis hakim bahwa hak konstitusionalnya merasa dirugikan dan/atau berpotensi dirugikan dalam bela negara atas diberlakukannya penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No.12 tahun 2011.

Kerugian tersebut berupa hilangnya dokumen kenegaraan doktrin politik nasional tentang penetapan penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara karena oleh penjelasan pasal a quo turut dinyatakan sebagai ketetapan MPR yang tidak berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang