Terdakwa suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kemen PUPR di Maluku Damayanti Wisnu Putranti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2016). Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi.

Jakarta, Aktual.com – Mantan politikus PDI-Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti mengungkapkan, program aspirasi anggota Komisi V DPR RI disalurkan ke seluruh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di Indonesia.

Bekas anggota Komisi V ini menegaskan, program aspirasi itu tak hanya disalurkan untuk pengembangan jalan di wilayah Maluku atau Maluku Utara, melainkan juga Papua.

“Dana aspirasi Papua sama kaya di Maluku. Hanya itu kan menyimpannya di Maluku, di Papua, ada juga seluruh balai di Indonesia,” kata Damayanti, di Gedung Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/11).

Damayanti diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Ia diganjar hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Suap miliaran diterima Damayanti sebagai ‘fee’ atas kesediaan dia menyalurkan program aspirasinya untuk kegiatan pelabaran Jalan Tehoru-Laimu.

Disini letak korelasi dengan pernyataan Damayanti, bahwasanya para anggota Komisi V lain juga menyalurkan program aspirasi untuk proyek pengembangan jalan.

Apakah ada ‘fee’ yang juga didapat para anggota Komisi V karena telah menyalurkan program aspirasi? Itu yang belum mau diungkap Damayanti.

“Nanti penyidik saja yang menjawab itu ya,” katanya.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan