Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya meminta maaf kepada seluruh umat Islam terkait pernyataannya soal surat Al MAidah Ayat 51 saat bertatap muka dengan warga Pulau Seribu beberapa waktu lalu. (Baca: Ahok Minta Maaf).

Meski demikian, Pengamat dari Rumah Amanah Rakyat, Ferdinand Hutahaean, menegaskan kalau proses hukum yang tengah berjalan diharapkan tidak berhenti.

“Proses hukum tidak boleh berhenti karena permintaan maaf.

Kami mendesak Polri agar segera memeriksa para pelapor dan saksi dan kemudian memeriksa Ahok sebagai terlapor,” ujar dia, melalui siaran pers yang diterima redaksi Aktual.com, Senin (10/10).

Sebab menurut dia, pernyataan yang telah dikeluarkan ahok bersifat rasis yang dapat memicu kerusuhan sosial berbau SARA. Bahkan, sambung dia, kaum minoritas kini menjadi terancam oleh ulah Ahok.

“Ulah Ahok sekarang membuat hubungan minoritas dan mayoritas tergesek dan panas hanya karena nafsu Ahok untuk terus mengejar kekuasaan,” kata dia.

Oleh sebab itulah ia meminta Polri konsisten mengusut kasus ini demi kepastian hukum kepada masyarakat. Terlebih, guna mengembalikan hubungan baik minoritas dan mayoritas.

“Tidak boleh ada intervensi apapun dari pihak manapun,” kata dia.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa terdapat delapan laporan dengan Ahok sebagai terlapor yang diterima di tiga tempat yakni di Polda Metro Jaya tiga laporan, di Bareskrim empat laporan dan di Polda Sumsel satu laporan.

Hari ini Bareskrim Mabes Polri tengah memeriksa saksi ahli terkait kasus tersebut. (Baca: Polisi Libatkan Ahli Bangsa Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby