Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (ES), tersangka suap proyek PLTU Riau-1.

“Penyidikan untuk ES telah selesai. Berkas dan tersangka telah diserahkan penyidik ke penuntut umum. Dalam waktu dekat direncanakan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (9/11).

Sebelumnya, KPK pada Jumat juga telah memeriksa Eni. Usai diperiksa, Eni mengakui ada penerimaan lain yang dia terima terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 tersebut.

“Ya memang saya ada penerimaan yang lain. Sudah saya sampaikan ke penyidik nanti kita lihat di surat dakwaan,” kata Eni.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni telah mengembalikan uang kepada penyidik KPK sejumlah Rp3,55 miliar yang diberikan dalam empat tahap.

Eni pun berjanji akan kooperatif nantinya dalam proses persidangan.

“Pokoknya saya sudah berjanji untuk kooperatif dan di persidangan pun saya berjanji untuk kooperatif,” ucap Eni.

Dalam penyidikan kasus itu, terdapat total pengembalian uang sejumlah Rp4,26 miliar masing-masing dari tersangka Eni sebesar Rp3,55 miliar dan dari panitia Munaslub Partai Golkar Rp712 juta.

Pengembalian uang itu akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

KPK pun akan mempertimbangkan sikap kooperatif tersebut sebagai alasan yang meringankan sekaligus terkait permohonan “justice collaborator” (JC) yang diajukan oleh tersangka Eni.

Sejauh ini, beberapa hal sudah diakui oleh Eni seperti penerimaan-penerimaan terkait proyek PLTU Riau-1, pertemuan-pertemuan, dan peran pihak-pihak lain baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi dalam kasus ini seperti dari unsur politisi ataupun BUMN.

Tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan