Jakarta, Aktual.com — PT Alam Sari Lestari (ASL) Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan seluas 116 hektar.

Pihak perusahaan merencanakan lahan yang telah dibakar itu akan ditanami pohon sawit, tindakan itu sangat disayangkan karena melanggar Undang-undang lingkungan hidup dan merusak lingkungan.

“Kami terima SPDP-nya beberapa waktu lalu melalui Kejaksaan Negeri Rengat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Rengat, Kamis (29/10).

Dalam SPDP tersebut tertera PT ASL selaku korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Indragiri Hulu, namun tidak ada nama perorangan dari pihak korporasi itu.

Sementara itu, pimpinan PT Alamsari Lestari Andan menyebutkan, perusahaannya adalah korban kebakaran lahan. Dia juga meyakini pihaknya tidak melakukan pembakaran sebagaimana yang disangkakan.

“Kami adalah korban, karena sangat tidak mungkin melakukan pembakaran. Pihak perusahaan mengerti hukum dan resiko jika hal ini terjadi, maka PT ASL berpendapat kejadian itu adalah faktor dari luar yang justru menyudutkan perusahaan.”

Andan juga menegaskan, pihaknya telah berupaya keras mengatasi dan melalukan pemadaman api yang melanda areal usaha perkebunan sawit itu, banyak karyawan yang diturunkan.

Pemerhati lingkungan Inhu Marwan mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sudah tepat, akibat pembakaran lahan ribuan masyarakat terserang penyakit ISPA yang merupakan dampak dari kabut asap tebal.

“Kami apresiasi langkah penyidik untuk menjadikan tersangka pelakunya yang tidak pandang bulu,” ujarnya.

Selam ini terkesan hanya warga yang dijadikan tersangka sedangkan koperasi bebas, dengan adanya kejadian ini akan memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat membakar lahan dan hutan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu