Jakarta's first non-Muslim governor and Chinese-ethnic minority, Basuki Tjahaja Purnama also known as Ahok, arrives at court in Jakarta, May 9, 2017, to hear judges verdict of the blasphemy allegations stemmed from a speech last year in which he said his rivals were tricking people into voting against him by using a Koranic verse, which some interpret as meaning Muslims should only choose Muslim leaders. Photo: AFP/Bay Ismoyo/Pool

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum menerima berkas perkara penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Termasuk berkas memori banding dari kejaksaan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Yohannes Suhadi, Jumat (19/5).

PT DKI Jakarta berharap berkas perkara ini segera dilimpahkan agar dapat ditunjuk majelis hakim upaya hukum tingkat dua tersebut.

Terkait dikabulkan atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan Ahok, kata dia, tergantung dari majelis hakim yang ditunjuk nanti.

“Itu kewenangan dari majelis hakim (dikabulkannya atau tidak penangguhan penahanan),” terang dia.

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama dua tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby