Terdakwa dugaan kasus penistaan Agama, Gubernur DKI Jakarta Ir. Basuki Tjahja Purnama, memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Suara Pembaruan-POOL/Joanito De Saojoao

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT Jakarta), telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Plt Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat terhadap terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat ini hakim PT DKI tengah memepertimbangkan surat pengangguhan tersebut.

“Sudah ada surat permohonan penangguhan dari pengacara pak Ahok dan dari Wakil Guberbur Jakarta bapak Djarot, jadi nanti ada hakim baru dari pengadilan tinggi. Jadi yang akan mempertimbangkan berkas masih ada di hakim yang bersangkutan itu nanti,” ujar Humas PT Jakarta Johanes Suhadi, di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

PT Jakarta kini sedang menunggu kelengkapan berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Setelah berkas lengkap, pihak PT DKI akan melakukan sidang tingkat banding.

“Hakim yang memeriksa termasuk permohonan penangguhan akan kita sampaikan juga. Yang menangguhkan itu hakim yang bersangkutan jadi tunggu berkasnya,” terang Johanes.

Dia menambahkan, proses sidang banding di PT Jakarta tidak akan berlangsung lama seperti sidang di PN Jakut. “Kalau di sini tidak lama seperti di PN Jakarta Utara yang bisa berbulan-bulan, jadi kita doakan saja,” tandasnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby