Jakarta, Aktual.com – Perusahan travel haji dan umroh yakni PT Madinah Iman Wisata (MIW) membantah telah membuka cabang di Bengkulu. Bantahan itu terkait saat ini ada pihak tertentu mengaku dari PT MIW telah menipu jamaah umroh asal Bengkulu dengan nilai kerugian Rp1 miliar.

Tetapi, pihak yang mengatasnamakan PT MIW telah saat ini menjadi tersangka dan ditahan Polda Bengkulu.

Ranto Simanjuntak, kuasa hukum PT MIW menegaskan, hingga saat ini PT MIW tidak pernah memberangkatkan calon jemaah di Bengkulu. Sehingga pihak-pihak yang mengaku dari PT MIW di Bengkulu adalah tidak benar.

Apalagi PT MIW belum pernah membuka cabang di Bengkulu. Karena untuk membuka cabang juga diperlukan persyaratan yang sangat ketat baik dari PT MIW maupun dari Kementerian Agama.

“Bahwa ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di daerah wilayah Bengkulu tersebut bukanlah cabang resmi ataupun afiliasi dari PT MIW pusat. Dan kalaupun itu seolah-olah menggunakan nama klien kami maka tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut adalah mencatut dari nama PT MIW,” ungkap Ranto di Jakarta, Rabu (28/2).

Dia kembali menegaskan, bukti PT MIW  belum pernah membuka cabang kantor di Bengkulu maka bisa dilihat dari website resmi PT MIW di alamat www.madinahiman.co.id dan mengecek pada kolom menu “Cabang Mitra” yang mencantumkan kantor-kantor cabang milik PT MIW.

Saat ini PT MIW baru membuka 30 kantor cabang di seluruh Indonesia. Namun untuk Bengkulu belum dibuka kantor cabang. “Kantor cabang PT MIW tidak ada di daerah Bengkulu,” tegasnya.

Ranto juga mengungkapkan, untuk menghindari penyalahgunaan maka setiap transaksi yang masuk di PT MIW juga menggunakan nomor rekening resmi milik perusahaan yang berasa di Bank Mandiri untuk seluruh cabang PT MIW. Oleh karena itu dalam transaksi tidak pernah menggunakan rekening lain apalagi mengatasnamakan rekening peribadi seseorang.

Dalam kesempatan ini Ranto juga menegaskan, PT MIW akan menempuh langkah hukum berupa melaporkan pihak-pihak yang mencatut nama perusahaannya ke Polda Bengkulu.

Sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat yang lain yang akan dirugikan karena tindakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, Ranto juga menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam memilih Biro Perjalanan Haji dan Umroh dengan memastikan terlebih dahulu legalitas dari Biro Perjalanan tersebut sebelum mendaftar.

Kepada polisi, sambung Ranto, juga meminta agar segera mentuntaskan penyidikan atas permasalahan pencacutan nama PT MIW agar nantinya masyarakat tidak terus menjadi korban dan dirugikan akibat tindakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Pihaknya percaya polisi adalah sebagai pelindung dan pengayom bagi masyarakat Indonesia.

“Dan Klien Kami selaku pebisnis tidak terkena dampak dari kejadian ini, sehingga mengganggu proses bisnis  PT MIW,” ujarnya.

Sementara, Humas PT MIW Saipul Bahri menambahkan, tidak mudah bagi perusahaan untuk membuka kantor cabang PT MIW. Karena cukup banyak syarat kerat yang diwajibkan Kementerian Agama.

“Di dalam website PT MIW sudah kami cantumkan persyaratannya. Jadi tidak mungkin hanya menunjuk seseorang untuk mewakili kami di daerah,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: