Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan aktivitas di kantor HTI masih berjalan normal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding, dengan tambahan pertimbangan hukum,” kata Majelis HakimPT TUN Jakarta yang dikutip di http://pttun-jakarta.go.id, Rabu (26/9).

Putusan yang diketok pada 19 September 2018 ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua DR Kadar Slamet SH MHum, Hakim Anggota Djoko Dwi Hartono SH MH, Hakim Anggota DR Slamet Supartono SH MHum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut yang arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,” kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid