Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menyerahkan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke DPR hari ini. DPR menegaskan konsep RUU BPIP akan berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan tak ada lagi pasal kontroversi yang menuai polemik selama ini.

“Konsep RUU BPIP disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yaitu berisikan substansi yang telah ada di Peraturan Presiden, yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP, dan diperkuatkan substansi RUU BPIP,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

 

Pertemuan DPR dan pemerintah dihadiri Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Puan bersama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, serta Muhaimin Iskandar menemui dan menyambut langsung.

Politikus PDIP ini menyebut RUU BPIP terdiri atas 7 bab dan 17 pasal. Substansi RUU BPIP, menurut Puan, hanya memuat ketentuan soal tugas hingga wewenang lembaga BPIP.

“Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal. Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” tegasnya.

 

Isi dari RUU BPIP berisi tugas hingga kewenangan BPIP. Puan juga menegaskan pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak akan ada lagi dalam konsep RUU BPIP, seperti soal penafsiran filsafat. TAP MPRS tentang larangan PKI juga ada dalam konsideran RUU tersebut.

“Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali lagi saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” ucap Puan.

“Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat, dan sejarah Pancasila, dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” imbuhnya. (Detik)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin