Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Jakarta, aktual.com – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyoroti keputusan untuk tidak menahan Firli Bahuri, meskipun dia telah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak Pukat menyatakan kekhawatiran bahwa hal ini dapat menghambat proses penyidikan.

“Kalau saya melihat risiko itu ada, khususnya soal merusak barang bukti misalnya atau mempengaruhi saksi-saksi misalnya,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi, Sabtu (2/12).

“Kalau melarikan diri sih saya percaya Firli Bahuri tidak akan melarikan diri ya. Tapi mempengaruhi saksi-saksi, melakukan berbagai upaya untuk mengganggu penyidikan itu ada resiko itu menurut saya,” lanjutnya.

Zaenur berpendapat bahwa Firli seharusnya ditahan, karena ada potensi kerusakan dan penghilangan barang bukti.

“Tentu seorang tersangka akan menggunakan segala daya dan upaya untuk menghindar dari jeratan aparat penegak hukum, sehingga jika seorang penyidik melihat tersangka ada risiko untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti melalui tindak pidana, itu sudah seharusnya ditahan,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Zaenur merekomendasikan agar penyidik menahan Firli. Dia mengundang penyidik untuk mempertimbangkan opsi penahanan terhadap Firli.

“Silakan penyidik pertimbangkan dengan bijaksana bukan asal tahan orang, tetapi menghitung risikonya secara kalkulatif secara objektif. Kalau memang ada risiko itu seharusnya melakukan penahanan,” imbuhnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan mengapa penyidik tidak menahan Firli.

“Belum diperlukan,” kata Arief saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/12).

Arief belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pertimbangan yang membuat pihaknya menganggap tidak perlu menahan Firli.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain