Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mencabut surat izin pelaksanaan reklamasi yang diberikan ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Pulau F.

“Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Baiq Yuliani saat membacakan amar putusannya, di ruang sidang Kartika, Gedung PTUN Jakarta, Kamis (16/3).

“Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo pada 22 Oktober 2015,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat gugatan yang diajukan para nelayan Muara Angke tergabung dalam koalisi selamatkan teluk Jakarta selaku penggugat terkait permohonan penundaan suatu keputusan beralasan hukum.

Sebab, masih kata Hakim Baiq pelaksanaan pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta tidak termasuk pembangunan yang berdampak pada kepentingan umum atau kepentingan bangsa dan negara.

“Dalam UU permohonan penundaan tidak dapat dikabulkan apabila terkait kepentingan umum dalam rangka pembangunan harus dilaksanakan, dan kepentingan umum dalam definisinya menurut UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan masyarakat luas oleh pemerintah guna sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” papar dia.

“Sementara itu, reklamasi tidak termasuk definisi pembangunan untuk pembangunan yang dijelaskan di dalam UU No. 2 Tahun 2012. Karena itu gugatan tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU a quo. Sehingga bila ditundanya pelaksanan objek gugatan tidak berdampak meluas untuk masyarakat banyak,” sebutnya.

Masih dalam putusan majelis hakim menolak untuk eksepsi yang diajukan para tergugat secara keseluruhan.

“Dalam eksespsi menyatakan eksepsi para tergugat dan tergugat intervensi tidak diterima,” tandas dia.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: