Jakarta, Aktual.com – Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK terus berkembang. Tiga berkas perkara terkait kasus tersebut akan segera naik ke tahap persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

 

“Secepatnya sidang mungkin akhir Februari atau awal Maret,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, saat dihubungi pada Kamis (22/2/2024).

 

Dalam kasus pungli Rutan KPK, terdapat 93 pegawai KPK yang terlibat. Dewas KPK membagi pelanggaran etik di kasus ini ke dalam 9 berkas perkara. Sebanyak 90 pegawai KPK, yang terbagi dalam 6 berkas perkara, telah menjalani sidang pada Kamis (15/2).

Sebanyak 78 pegawai dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf, sementara 12 pegawai lainnya penanganannya diserahkan ke Inspektorat KPK.

 

Dewas KPK memastikan bahwa tiga berkas perkara yang segera disidangkan ini melibatkan pegawai yang menjabat sebagai kepala hingga mantan Plt kepala Rutan KPK. Syamsudin belum memerinci besaran pungli yang diterima ketiga pegawai tersebut.

 

“Iya (kepala dan eks plt kepala rutan). (Besaran pungli) tunggu di sidang aja,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil