Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono (kedua kanann), Wakil BUMN Kartiko Wirjoatmodjo (kiri), Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kedua kiri), dan sejumlah pejabat lainnya dalam peluncuran operasi pasar pangan murah yang dipusatkan di Kantor Pos Flora Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Harianto

JAkarta, aktual.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi memutus kerja sama dengan kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran berupa penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pupuk jenis NPK yang semestinya dijual seharga Rp115.000 per karung, dijual oleh kios tersebut dengan harga Rp150.000 per karung.

Tindakan pemutusan hubungan kerja sama ini dilakukan usai kunjungan kerja Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ke wilayah Lumajang, Jawa Timur pada Selasa (10/6/2025), yang mendapatkan laporan langsung terkait pelanggaran tersebut.

“Itu jelas menyakiti rakyat. Kalau dibiarkan, itu akan beternak kejahatan. Hari ini juga, kita cabut izinnya. Ini bentuk kejahatan jadi harus diputus rantainya,” tegas Amran

Terpisah, Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo menyampaikan bahwa langkah penutupan sudah sesuai dengan arahan Menteri Pertanian serta ketentuan dalam perjanjian jual beli antara distributor dan kios.

Selain itu, sistem aplikasi penebusan pupuk subsidi (i-Pubers) milik kios tersebut telah dinonaktifkan guna mencegah transaksi lanjutan.

“Jadi stok pupuk subsidi yang tersisa di kios Berkah Abadi ada 8 ton. Seluruhnya telah dialihkan ke kios UD Madani agar proses distribusi tetap berjalan lancar di wilayah tersebut,” ujar Saroyo pada Rabu (11/6/2025).

Untuk tahun 2025, Kementerian Pertanian telah menetapkan HET pupuk subsidi, antara lain Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK Phonska, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.

Pupuk Indonesia pun mengingatkan seluruh kios mitra untuk mematuhi aturan harga dan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.

“Sanksi tegas akan diberikan bagi kios yang terbukti melanggar, mulai dari peringatan hingga pemutusan kerja sama,” tegas Saroyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano