Ilustras-Seorang petani sedang menebar pupuk di tanaman padi

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan penyebab harga pupuk nonsubsidi yang relatif mahal dibandingkan beberapa waktu sebelumnya dikarenakan bahan baku yang melonjak.

“Karena pupuk di dunia naik. Phospat naik tiga kali lipat harganya. Bahkan China tidak mengeluarkan phospatnya sekarang,” kata Menteri Syahrul dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (24/1).

Mentan menerangkan bahwa meskipun harga bahan baku pupuk naik berkali lipat, pemerintah menetapkan harga pupuk subsidi tetap. Akan tetapi dilakukan penyesuaian untuk harga pupuk nonsubsidi.

Mentan menjelaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada petani untuk melakukan pemupukan berimbang agar lebih efisien dalam penggunaan pupuk sekaligus meningkatkan kualitas tanaman.

“Oleh karena itu, target kami tahun ini mengajarkan tentang bagaimana pupuk berimbang, tidak menggunakan pupuk anorganik. Ke satu juta petani,” katanya. Mentan mengemukakan program tersebut akan dimulai secepatnya.

Sementara Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengatakan bahwa bahan baku seperti phospat dan KCL naik sekitar tiga kali lipat. Akan tetapi Bakir menerangkan Pupuk Indonesia masih menjual pupuk nonsubsidi di dalam negeri dengan harga yang lebih rendah dibandingkan di luar negeri.

“Sebagai info kami menjual harga pupuk kalau di pasar luar negeri 1.000 dollar AS, jadi harga ekspor itu Rp14,5 juta per ton. Tapi kami menjual di dalam negeri itu sebenarnya Rp9,3 juta per ton jadi ada perbedaan sekitar Rp5 juta antara dalam dan harga luar negeri. Jadi di dalam negeri itu Rp5 juta lebih murah dibanding harga di luar negeri,” kata Bakir.

Selain itu, Bakir juga menjelaskan penyebab kenaikan harga pupuk selain dari bahan baku, juga terjadi kenaikan harga gas di Eropa. Kenaikan harga gas Eropa ini menyebabkan harga pupuk internasional melonjak.

“Dan tadi pak ketua dan Pak Menteri menyampaikan bahwa masalah banned pemerintah China tidak mengekspor pupuk, ini pengaruhnya cukup besar,” kata Bakir.

Bakir menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia sebagai produsen tidak bisa mengatur harga karena harus mematuhi ketentuan dalam undang-undang yang berlaku tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra