Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas terhadap Yulianus Paonganan alias Ongen terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi dan UU ITE.

Majelis hakim Nursyam memutuskan Ongen dibebaskan dari penjara karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) batal secara hukum. Menurut hakim, jaksa kurang teliti dengan tidak mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan.

“Mempertimbangkan demi menjaga ketertiban hukum pidana, penuntut umum ‎lalai mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan seperti Pasal 143 KUHAP ayat 2,” kata Nursyam saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/5).

Kendati demikian, Nursyam menjelaskan, pembebasan Ongen tidak serta merta mengugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan JPU, diminta oleh hakim, untuk kembali merevisi dan memperbaiki masalah administrasi dalam surat dakwaan.

‎”Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.”

“Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai tiga poin eksepsi terdakwa Ongen yang diberatkan oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, semuanya ditolak oleh Majelis Hakim. Adapun ‎tiga poin itu, pertama perihal Locus Delicti terkait PN Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang menyidangkan Ongen.

Kedua, JPU tidak mengerucutkan tindak pidana Ongen, apakah delik penghinaan, delik ITE, atau delik pornografi. Ketiga, Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada di internet, sehingga tidak patut untuk dipidanakan.

“‎Menimbang bahwa terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa satu sampai dengan tiga dalam surat dakwaan, majelis hakim sependapat dengan tanggapan tersebut sehingga dakwaan tidak dapat diterima,” ucapnya.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan kepada penegak hukum berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan agar Ongen dibebaskan. Kendati demikian, proses dakwaan tetap dilanjutkan.

‎”Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan‎,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan